Visa Turis Selandia Baru memungkinkan Anda berkunjung ke Selandia Baru untuk tujuan wisata dengan durasi tinggal hingga 6 bulan dalam periode 1 tahun. Lama masa berlaku dan izin tinggal akan ditentukan oleh pihak kedutaan.
New Zealand Tourist Visa

Deskripsi
Visa Elektronik
Tanpa Appointment
Tanpa Dokumen Fisik
Persyaratan Dokumen
- Paspor Asli Terbaru anda dan Paspor Lama anda (jika ada baiknya dilampirkan) : Paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan pada saat kedatangan di New Zealand dan setidaknya satu halaman kosong untuk pemasangan visa.
- Fotocopy Paspor : Fotocopy berisikan halaman identitas dengan full warna
- Dua lembar pasfoto ukuran 3.5 cm X 4.5 cm : Harus latar putih (3 bulan terakhir) dan tampilan wajah termasuk bagian telinga terlihat jelas. Disarankan untuk melakukan pemotretan di studio foto biar pas fotomu tidak ditolak.
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Akte Lahir dan Akte Nikah (bila sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Pelajar/Mahasiswa atau Surat Keterangan Sekolah (bila masih pelajar)
- Dokumen Translate (KTP, KK, Akte, SIUP)
- Dokumen Pembuktian Identitas :
- Jika bekerja : Surat keterangan kerja asli dalam bahasa Inggris
- Jika pelajar : Surat keterangan pelajar dalam bahasa Inggris
- Jika wiraswasta: Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP
- Jika Ibu Rumah Tangga dan atau anggota keluarga lainnya yang masih menjadi tanggungan kepala keluarga : surat keterangan bekerja atau SIUP perusahaan penanggung jawab biaya.
- Dokumen Keuangan :
- Rekening Koran : berupa detail transaksi bank selama 3 bulan terakhir (detail transaksi asli yang dikeluarkan oleh Bank dan wajib dicap basah)
- Surat Referensi Bank
- Dokumen Perjalanan :
- Bukti Akomodasi : Reservasi hotel
- Tiket Pesawat : Salinan tiket pesawat pulang-pergi atau konfirmasi reservasi perjalanan
- Dokumen Tambahan (Bisnis) :
- Surat Undangan : Surat resmi dari perusahaan pengundang
- ID Card Pengundang
- Dokumen Tambahan (Kunjungan Keluarga / Teman) :
- Surat Undangan : Surat dari keluarga atau teman pengundang di Selandia Baru
- Copy Paspor atau ID Card Pengundang